Perda Penyandang Disabilitas Harus Segera Dibuatkan Pergub

img

Marthinus

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SAMARINDA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Marthinus mengatakan, dirinya menginginkan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang disabilitas harus segera dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Menurut politisi PDI-P tersebut, jika Perda ini dijadikan Pergub, maka konsideran pasal per pasal dan bab per bab-nya akan semakin jelas.

“Dengan demikian di setiap kabupaten/kota nantinya akan menerbitkan Perda atau Perwali sebagai turunan dari Pergub tersebut untuk penyandang disabilitas, “ ujar Marthinus, Rabu 19 oktober 2022.

Legislator Karang Paci dari Dapil V Kubar-Mahulu ini mengaku, hal ini penting untu dilakukan segera, mengingat Perda ini juga masuk dalam visi dan misi Gubernur kaltim  dan Wakilnya terkait penyandang disabilitas di kaltim.

“Saya telah mensosialisasikan Perda tersebut ke seluruh wilayah se-Kaltim.dengan harapan agar tujuan dibentuknya Perda tersebut dapat diketahui oleh seluruh masyarakat, terutama bagi penyandang disabilitas, “ Harapnya.

Ia menambahkan, jika Perda ini bisa jadi Pergub maka di setiap kabupaten/kota ada turunannya, bisa ada Perwali dan bisa jadi Perda. 

“Sehingga semuanya bisa terpenuhi dan pemerintah wajib untuk menganggarkan itu, “ tutupnya.(adv)